Jaripers.com - Muaro Jambi - Satres Narkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan lima orang pengedaran narkoba jenis shabu-shabu jaringan lapas Jambi.
Dalam hal ini Satres Narkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan barang bukti lebih dari setengah kilogram.
Barang bukti yang diamankan tersebut didapat oleh petugas didua lokasi yang berbeda, pertama di Desa Kasang Solok Kecamatan Kumpeh Ulu, dan kedua di Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Dari lima pelaku, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka merupakan pemilik, pengedar dan kurir dari barang haram tersebut.
"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang dilakukan rehabilitasi," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharrman Artha ketika jumpa pers di Mapolres Muaro Jambi. Selasa (19/9).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan kakak adik, mereka adalah Herinaldi alias Heri, Mahudin alias Udin dan Marsito kakak perempuan mereka. Sementara dua pelaku yang direhabilitasi adalah M Nasir dan Ariandi.
AKBP Muharrman Artha didampingi Wakapolres, Kompol Steven, Kasat Narkoba dan sejumlah anggotanya itu mengatakan pelaku merupakan pemain lama dan telah keluar masuk penjara dengan perkara yang sama.
Katanya, pelaku yang diamankan ini merupakan jaringan lapas Jambi, namun pihaknya belum bisa mengungkapkan siapa yang menjadi pemasok dari lapas tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 644,5 gram atau lebih dari setengah kilogram," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharrman Artha. Selasa (19/9).
Dikatakan Kapolres, pelaku yang diamankan ini berjumlah lima orang, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang, sebab dua orang lainnya hanya sebagai pembeli.
"Dua orang dilakukan rehabilitasi," katanya.
Jaripers.id (Hfz)