Jaripers.id - Sarolangun - Perkembangan sidang kasus pelecehan anak dibawah umur beberapa waktu lalu di Kecamatan Sarolangun, terus bergulir. Kamis (7/9/2023) terdakwa dan korban diminta keterangan terkait atas perbuatannya.
Kuasa hukum terdakwa Dame Sibarani, menuturkan bahwa proses persidangan berjalan lancar dan mendengarkan keterangan saksi korban, saksi pelapor dan saksi psikolog.
"Tidak ada hal yang memberatkan, karena saksi korban dan terdakwa membenarkan tentang perbuatan yang terjadi," ucapnya.
Lanjutnya, dari keterangan saksi korban dan pelapor, orang tua dari terdakwa pernah mendatangi keluarga korban untuk beritikad baik melalui jalan damai.
Namun, keluarga korban meminta uang perdamaian sebesar Rp 500 juta. Karena menurut keterangan keluarga korban terdakwa tidak sanggup membayar.
"Kita mempertanyakan uang Rp 500 juta jika dipenuhi keluarga terdakwa akan dipergunakan untuk apa, namun jawaban dari bapak korban tidak tahu uang tersebut akan digunakan untuk apa," ungkapnya
Terpisah saat di konfirmasi melalui juru bicara pengadilan negeri sarolangun Zakky terkait sidang sidang Kasus Pelecehan anak dibawah umur dengan terdakwa ZWS
Ketua Majelis Hakim, sidang perkara atas nama Terdakwa zonathan banjarnahor hari kamis tgl 14 september 2023 dengan agenda pemeriksaan terdakwa, akan diupayakan jaksa penuntut umum untuk sidang offline,"Sampainya pesan singkat melalui jubir PN sarolangun
Jaripers.id (Bam)
