Jaripers.id - Batanghari - Komisi Informasi (KI) adalah Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaanya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melauli Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Hari ini, Kamis (15/2/2023) bertempat diruang kerja Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, menerima KI Propinsi Jambi dalam rangka penyampaian hasil monitoring yahun 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari terhadap penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam audiensi Ketua KI Ahmad Taufik didampingi Wakil Ketua dan Komisioner KI menyampaikan hasil rekomendasi pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik Tahun 2023.
Ahmad Taufik berharap dukungan Kepala Daerah sehingga Kabupaten Batanghari dapat menunu Inovatif pada tahun 2024 ini.
Sementara Fadhil Arief menyambut baik dan menyampaikan hasil apresiasi terhadap Komisi Informasi yang telah melakukan Monev keterbukaan informasi Tahun 2023
" Kita akan berupaya mengevaluasi beberapa rekomendasi yang telah disampaikan, salah satunya akan mempercepat penyusunan Peraturan Kepala Daerah terhadap keterbukaan informasi yang ada dikabupaten Batanghari," ujarnya Fadhil Arief.
KI Propinsi Jambi bertanggung jawab kepada Bupati Batanghari dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada DPRD Provinsi Jambi.
Jaripers.id (Zah)
