Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IKLAN

IKLAN

Indeks Berita

Ini Penjelasan Robinson Sirait Penanda Tanganan Kesepakatan Politik Dengan Kepala Desa.

| Februari 12, 2024 WIB | 0 Views


Jaripers.id - Muaro Jambi - Perjanjian kesepakatan dengan masyarakat yang beredar di WhatsApp, diakui oleh Caleg PAN Muaro Jambi.


Dua hari menjelang Pencoblosan, beredar isu tak sedap dikalangan masyarakat Muaro Jambi, dimana seorang caleg DPRD Kabupaten Muaro Jambi membuat kesepakatan dengan masyarakat.


Berdasarkan surat yang diterima, caleg atasnama Robinson Sirait dari PAN bersepakat dengan kepala desa Marga Mulya, Sudi Pamungkas dan beberapa perangkatnya untuk memenangkan Robinson Sirait pada Pileg kali ini.


Tak tanggung-tanggung, dalam surat kesepakatan tersebut tertulis jika Desa Marga Mulya siap memenangkan Robinson Sirait pada Pileg ini dengan perolehan suara minimal 750 suara.Jika nantinya terpilih, Robinson siap untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.


Berikut bunyi kesepakatannya, yang bertanda tangan di bawah ini atas nama Robinson Sirait, dengan pekerjaan Anggota DPRD Kab/kota. Bahwa dengan ini telah dibuat perjanjian perjanjian terhadap warga Desa Marga Mulya dengan ketentuan sebagai berikut: Apabila bapak Robinson terpilih kembali dalam Pemilu tahun 2024 sebagai anggota dewan kab/kota dengan perolehan suara minimal 750 suara di Desa Marga Mulya, maka sebagai anggota dewan terpilih bapak Robinson Sirait berkewajiban untuk memberikan minimal 2 item pembangunan pisik ataupun pemberdayaan masyarakat pertahun selama 5 tahun ke depan sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat Desa Marga Mulya.


Perjanjian itu ditandatangani pada tanggal 12 Desember 2023 oleh Robinson Sirait dengan materi 10 ribu. Dan diketahui oleh Kepala Desa Marga Mulya atas nama Sudi Pamungkas dan Saksi Kadus 1 Jati Kumoro, Kadus 2 Juliyanto dan Kadus 3 Rizal M.


Ketika dihubungi, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini membenarkan jika dirinya bersama masyarakat desa margamulya bersepakat untuk memenangkan dirinya dalam pertarungan Pileg kali ini. Namun dirinya menyangkal jika kesepakatan tersebut telah dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Itu sudah dibatalkan, karena setelah kesepakatan, kita koordinasi dengan panwascam. Mereka bilang itu tidak bagus. Makanya kita batalkan," kata Robinson.


Menurut dia, adanya kesepakatan itu karena permintaan dari masyarakat setempat di mana masyarakat tidak ingin jika nantinya saya terpilih kembali menjadi anggota dewan, nantinya hanya janji-janji saja untuk membangun desa tersebut. Makanya dengan inisiatif masyarakat dibuatlah perjanjian itu.


“Kami tidak mau kalau hanya sekedar janji saja pak, tolong buat perjanjian perjanjian dan tandatangan. Saya oke kan, karena memang tidak ada niat saya yang lain. Dan memang tugas saya untuk mendengar keluhan masyarakat,” ungkapnya.


Hal yang sama diakui oleh Kades Marga Mulya, Sudi Pamungkas, bahwa surat tersebut telah dibatalkan.


“Sudah Dibatalkan, hasil kami koordinasi dengan Panwascam setempat,” kata Kades.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Dedi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi itu, namun itu akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.


"Ya nanti kita klarifikasi terlebih dahulu," imbuhnya.


Jaripers.id (*)

×
Berita Terbaru Update