Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IKLAN

IKLAN

Indeks Berita

Kejari Muaro Jambi Lakukan MoU Dengan Bank BRI

| Maret 26, 2024 WIB | 0 Views


Jaripers.id - Muaro Jambi - Kejari Muaro Jambi selasa pagi 26 maret 2024 gelar Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU ) dan Skk antara Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TBK Jambi. Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha.


Kegiatan ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.


Dalam kegiatan ini di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Dr. Kamin, S.H.,M.H. Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tomy Irawan. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Mey Ziko, SH. MH. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Susilo, SH. MH. Kasi Pidsus kejaksaan negeri Muaro jambi, afriadi Asmin, SH.MH. Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Maya Kartika Sari, S.H. Jaksa Pengacara Negara beserta Staf Datun Kejaksaan Negeri Muaro Jambi



Kajari Muaro Jambi Kamin mengatakan, Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan serta melaksanakan program sosialisasi secara efektif agar tepat sasaran guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum. 


"Hari ini kita melakukan penandatangan Kesepakatan (MoU) Antara Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dengan Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) , TBK Jambi dengan Nomor : B.1889/KC-IV/MKR/03/2024. Nomor : B-003/L.5.19/Gs.1/03/2024." Jelas kamin Kajari Muaro Jambi 


Kami juga menjelaskan, Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan mampu mengakselerasi kepemerintahan di Kabupaten Muaro Jambi agar tetap bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.



" Hal ini agar setiap perkembangan keadaan yang dapat menimbulkan AGHT dapat dilaporkan segera secara berjenjang pada kesempatan pertama kepada pimpinan melalui sarana tercepat (whatsapp dan email)." Ujar Kajari Muari Jambi 


Kepala kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui Jaksa Pengacara Negara Akan melakukan penuntutan / penagihan uang sebesar Rp. 561.508,806


Dari debitur bank Bri kantor cabang jambi unit sengeti dimana debitor telah melakukan pinjaman pegawai negeri sipil non payroll telah menungak hal ini tentunya bukan hal yg mudah apabila dilakukan oleh petugas bank bri


Jaripers.id (*)

×
Berita Terbaru Update