Jaripers.id - Jambi - SEMA UIN Jambi Gelar sidang gugatan dalam menindak lanjuti gugatan yang ditujukan kepada Calon Dewan Eksekutif Mahasiswa nomor urut 01
Hal ini berdasarkan Kongres Keluarga Besar Mahasiswa (KKBM) BAB IV Pasal 14 ayat 1 yang dihadiri oleh SEMA-U, KPU-M, Tim Penggugat, dan Calon Tergugat.
Sidang Gugatan ini dipimpin ketua SEMA UIN Jambi pada Sabtu 02 Maret 2024 sekira pukul 10:00
WIB.
Tim Penggugat telah menunjukkan bukti absah tertulis yang diberikan oleh PTIPD dan Keuangan Rektorat yang menerangkan bahwa Calon Dewan Eksekutif Mahasiswa nomor urut 01 atas nama Hady Maulana tidak melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sejak semester 5 (Lima) hingga semester 7 (Tujuh) dan tidak mengikuti perkuliahan atau kontrak kuliah selama semester tersebut.
Adapun hasil Sidang Gugatan menerangkan bahwa :
1. Diskualifikasi terhadap Calon Dewan Eksekutif Mahasiswa nomor urut 01 atas nama Hady Maulana yang telah melakukan manipulasi keabsahan data dalam melengkapi persyaratan sebagai Calon Dewan Eksekutif Mahasiswa yang jelas melanggar Persyaratan Calon Dewan Eksekutif Mahasiswa berdasarkan hasil Kongres Keluarga Besar Mahasiswa Tahun 2024.
2. Menetapkan Calon Presiden nomor urut 03 atas nama Salman Barara sebagai Presiden Mahasiswa Tahun 2024 - 2025.
Ketua SEMA UIN Jambi Zikrillah mengatakan, pihaknya telah melakukan sidang gugatan dalam menindak lanjuti gugatan yang ditujukan kepada Calon Dewan Eksekutif Mahasiswa nomor urut 01.
"Saat ini Kami menetapkan Calon Presiden nomor urut 03 atas nama Salman Barara sebagai Presiden Mahasiswa Tahun 2024 - 2025." Ujar Zikrillah
Jaripers.id (*)