Jaripers.id - Sarolangun - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Eks Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sarolangun, inisial AK (48) diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana pengadaan kursi dan meja rapat tahun anggaran 2019.
"Saat ini kita sudah melakukan pengaduan ke pihak kepolisian, pengadaan meja dan kursi ini sejak tahun 2019. sampaikan sekarang belum ada pembayaran," kata Antonius Jie selaku pemilik toko furniture.
Diceritakannya Antonius, pelaku AK mendatangi tokonya untuk membeli barang kursi dan meja rapat dengan menunjukan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA).
"Barangnya kita adakan sesuai dengan permintaannya, setelah ditagihan soal pembayarannya pelaku terus menjanjikan akan dibayar setelah pencairan. nyatanya sampaikan sekarang sudah 5 tahun belum ada pembayaran sepeser pun," tuturnya
Tidak hanya itu, Antonius mengakui bahwa pelaku juga melakukan peminjaman uang tunai dengan alasan untuk kebutuhan pengurusan pencairan anggaran pengadaan meja dan kursi rapat tersebut.
"Lebih kurang sekitar 8 juta uang tunai yang dipinjamkan, ada beberapa kali dikembalikan. tapi setelah itu pinjam lagi," ujarnya.
Ia menyebutkan, upaya persuasif telah dilakukan dengan cara melakukan komunikasi terhadap pelaku agar melunasi pembayaran pengadaan kursi dan meja rapat tersebut.
"Sudah sering saya komunikasi kalau memang ada etikad baiknya mau bayar, tapi janji terus mau bayar. persoalan ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian karena tidak menemukan jalan keluarnya, biar pihak kepolisian yang menanganinya sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya
sementara itu, Kepala Dinas Perkim Tarmizi, membenarkan bahwa yang bersangkutan dulunya merupakan ASN di Sarolangun dengan jabatan terkahir Kassubag umum dan Kepegawaian.
"Iya betul, tapi saya tidak ketemu dengan beliau itu. karena saat itu saya menjabat sebagai Kabag di Bagian Umum," ujarnya.
selain itu, dirinya juga mengakui bahwa seluruh aset dikantor lama sudah dipindahkan ke kantor yang baru.
"Asetnya sudah pindah semua termasuk kursi dan meja rapat dan masih digunakan," terangnya.
Terpisah, salah satu rekan kerjanya yakni Adi mengakui bahwa pelaku AK sewaktu menjadi ASN di Perkim merupakan Kassubbag umum dan kepegawaian.
"Iya kenal, dulu dia merupakan Kassubbag umum dan kepegawaian dan saya staf keuangan ketika itu," akunya
Ia menjelaskan, terkait pengadaan kursi dan meja rapat tersebut memang ada, namun pihaknya sudah melakukan pembayaran dengan pihak rekanan dalam hal ini pemilik CV.
"Sudah kita bayarkan, setelah barang ada dan sesuai kita lakukan pembayaran kepihak ketiga selaku CV pemegang pengadaan tersebut dan dananya kita kirim ke rekening CV," jelasnya
Ia menambahkan, terkait persoalan pembayaran ke pihak toko, pihaknya tidak mengetahui bagaimana proses tersebut.
"Kita sudah bayar melalui rekening CV, tapi kita tidak tahu kalau uang itu tidak dibayarkan ke toko yang mengadakan barang tersebut," tandasnya.
Sementara itu, pelaku AK saat di konfirmasi untuk keterangannya mengaku sedang di Pengadilan Agama, sehingga tidak dapat memberikan tanggapan.
"Maaf bang, nanti saya telpon, masih di pengadilan agama bang," singkatnya.
Jaripers.id (Hfz)