Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IKLAN

IKLAN

Indeks Berita

Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bukti Komitmen Memerangi Peredaran Gelap di Daerah

| November 13, 2025 WIB | 0 Views

 



Jaripers.id - Muaro Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmen kuat dalam perang melawan narkoba. 


Lembaga penegak hukum tersebut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan narkotika sebagai jenis barang bukti paling dominan dalam kegiatan kali ini.


Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Muaro Jambi itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol yang didampingi oleh tamu undangan lainnya. 


Kajari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tanggung jawab hukum yang harus dijalankan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. 


Lebih dari itu, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi publik agar masyarakat dapat melihat langsung proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.


“Kegiatan ini adalah pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua barang bukti yang sudah diputus pengadilan wajib kami musnahkan agar tidak disalahgunakan dan masyarakat dapat melihat prosesnya secara terbuka,” katanya.


Karya Graham Hutagaol menyampaikan, bahwa dari total puluhan perkara yang dieksekusi, narkotika mendominasi dengan 20 perkara, disusul perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 15 perkara, serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 3 perkara.


Barang bukti narkotika yang dimusnahkan, kata dia, terdiri dari berbagai jenis, antara lain, sabu-sabu 25,157 gram, Ekstasi 15 butir dan Ganja: 404,558 gram.


Seluruh barang bukti tersebut, katanya, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam cairan. Proses pemusnahan berlangsung terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik.


“Dominasi barang bukti narkotika ini menjadi sinyal bahwa tindak pidana narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran narkoba,” sampainya.


Karya Graham Hutagaol menilai, bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Peran aktif masyarakat, katanya,menjadi kunci dalam menekan angka peredaran gelap narkoba, terutama di wilayah pedesaan dan perbatasan.


“Perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat. Masyarakat juga harus berani melapor jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” jelasnya.


Mantan Kajari Samosir itu mengatakan, selain narkotika, pihaknya juga memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara pidana umum lainnya, seperti senjata tajam, alat hisap sabu, dan berbagai peralatan kejahatan. Di antaranya terdapat 6 unit timbangan digital, 1 unit handphone, 10 bong, 5 pirek, serta sejumlah senjata tajam seperti pisau, dodos, egrek, golok, dan gergaji. 


"Pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara penganiayaan dan pencurian, antara lain cangkul, keranjang, terpal, kayu panjang ±2 meter, serta selang plastik sepanjang ±200 meter," ujarnya.


Karya Graham Hutagaol menjelaskan,bahwa kegiatan pemusnahan seperti ini rutin dilakukan tiga hingga empat kali dalam setahun, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi eksekutorial kejaksaan. 


Semua proses, kata dia, dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh instansi terkait, untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti.


“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Tidak ada yang disimpan, tidak ada yang disalahgunakan. Semua dilakukan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik,” tandasnya.


Jaripers.id (*)

×
Berita Terbaru Update