Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IKLAN

IKLAN

Indeks Berita

Polres Muaro Jambi Bongkar Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling. Pelaku Jual di Facebook

| April 15, 2026 WIB | 0 Views


Jaripers.id - Muaro Jambi - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama BKSDA Provinsi Jambi berhasil menggagalkan transaksi ilegal bagian tubuh trenggiling satwa dilindungi di Desa Tanjung Sari, Bahar Selatan.


Sebanyak 4,79 kilogram sisik Trenggiling disita dari dua orang tersangka. Tersangka yang diringkus adalah EJ alias Dadang (32) dan L (28). Keduanya ditangkap saat tengah mempersiapkan barang bukti untuk dijual kepada pemesan.


Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, IPTU Robby Nizar dalam pers rilis di Mapolres Muaro Jambi, menyebut jika kasus ini terungkap berkat pemantauan aktivitas mencurigakan di media sosial.


Saat itu, tersangka Dadang menjual barang tersebut didalam grup Facebook "Jual Beli Sisik Trenggiling". Tim yang mengetahui hal itu langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,79 kg. Sisik trenggiling tersebut ditaksir berasal dari lebih dari 20 ekor Trenggiling dewasa dan anakan.


Berdasarkan keterangan pelaku, sisik trenggiling yang hendak dijual tersebut dikumpulkan sejak tahun lalu. Barang tersebut diambil dari hutan dan kebun sawit.


"Pengakuan tersangka, trenggiling itu memang sengaja untuk diburu untuk kemudian sisiknya dijual kepada siapa saja yang hendak membelinya," kata Robby Nizar.


Katanya, pelaku berencana menjual barang tersebut dengan harga Rp2,5 juta per kilogram, jauh di bawah harga pasar gelap yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.


"Kerugian negara akibat perdagangan sisik trenggiling jika dijual sampai pasar gelap, pengepul atau partai besar, dalam 4,79 kilogram sisik trenggiling, pelaku dapat memperoleh keuntungan atas penjualan isik trenggiling mencapai t Rp. 191.600.000, Rp. 287.400.000 (atau perkilonya bisa mencapai 40 juta -60 juta)," ungkapnya.  


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 40A ayat (1) huruf F Jo pasal 21 ayat (2) huruf C UU RI No. 32 tahun 2024 ttg Perubahan atas UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mana tindak Pidana Orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian.


Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, mereka juga diancam denda kategori VII (miliaran rupiah) karena keterlibatan dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. 


Jaripers.id (*)

×
Berita Terbaru Update