Jaripers.id - Muaro Jambi - Tim Polsek Kumpeh Ilir dan Polres Muaro Jambi meringkus pria berinisial ZWD (45) Tahun yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di RT. 01 area pondok kebun milik warga Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. (1/5/2026)
ZWD Merupakan warga RT. 03 Desa Sponjen Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Di hadapan polisi ZWD mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2019.
"Pelaku mengaku berada di lokasi bertujuan membeli narkoba jenis sabu untuk di konsumsi oleh dirinya." Sebut Kapolsek Kimpeh Ilir Akp Sunardi
Tak hanya itu polisi juga mengamankan barang bukti 50 Paket Narkoba jenis Sabu, 3 Kotak penyimpanan narkoba, 2 Alat Bong berserta Pirex, 11 unit Handphone Android, 1 unit Handphone Nokia, dan Uang sejumlah Rp. 1.154.000.
Diakuinya barang bukti tersebut adalah kepemilikan dari seorang yang bernama panggilan Rado warga Desa Sungai Bungur, kabur saat pengerebekan, dan saat ini menjadi buronan polisi.
Kapolsek Kumpeh Ilir Akp Sunardi, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan di sekitar area lokasi kebun milik warga Desa Sungai Bungur.
"Pada pukul 17.30 wib kami mendapatkan informasi adanya sekelompok warga di desa Sungai bungur sedangkan melakukan penggunaan narkoba jenis sabu." Jelas Kapolsek Kumpeh Ilir Akp Sunardi
Jaripers.id (*)
