Jaripers.id - Muaro Jambi - Pemerintah terus mendorong kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Komitmen ini dibahas dalam kegiatan Sinergitas Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9/2026).
Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., hadir dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag., Sekda Muaro Jambi H. Budhi Hartono, S.Sos., M.T., serta Kepala BPPRD Muaro Jambi Arian Safutra, S.S.T.P., M.M.
Program keringanan pokok dan sanksi PKB dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan ruang serta kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administrasi, tetapi juga berperan penting dalam mendukung penguatan pendapatan daerah dan keberlanjutan pembangunan.
Oleh karena itu, masyarakat Muaro Jambi diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peningkatan kesadaran perpajakan masyarakat akan berkontribusi langsung pada pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Manfaatkan kesempatan keringanan ini dengan sebaik-baiknya. Kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah," tegas Bupati.
Sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat menjadikan program keringanan PKB ini sebagai momentum untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat fondasi pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.
Jaripers.id (*)

