Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IKLAN

IKLAN

Indeks Berita

Polisi Amankan Pelaku Pembunuh Abang Kandung

| Agustus 17, 2024 WIB | 0 Views


Jaripers.id - Muaro Jambi - Abh peria berusia 17 tahun ini terlihat menyesal pada saat di amankan Tim Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sekernan setalah membunuh kakak kandungnya sendiri.


Abh ini merupakan warga desa pulau kayu Aro Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, 


Abh diamankan polisi karena membunuh kakak kandungnya sendiri, yang bernama trisno berusia 32 Tahun.


Pembunuhan ini terjadi selasa pagi 6 Agustus 2024, hal ini dipicu oleh korban pada saat meminta uang sama ibu nya sambil membentak ibu nya, dan mengacung senjata tajam.


Melihat korban mengacungkan senjata tajam kepada ibu nya, membuat pelaku kesal, dan emosi, sebelum pembunuhan terjadi, keduanya sempat terlibat cekcok.


AKP Jimi Fernando Selaku Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Mengatakan, Dalam kejadian ini korban di bunuh dengan dua luka tusukan, di bagian perut sebelah kiri, dan leher bagian belakang menggunakan gunting.


"Korban meninggal dengan dua luka tusukan di bagian perut sebelah kiri dan leher bagian belakang, korban juga sempat di bawa ke rumah sakit Ahmad ripin Sengeti Namun nyawa korban tidak bisa di bantu sehingga meninggal dunia." Sebut Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimi Fernando 


Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan senjata tajam berupa pisau, guntung, dan baju korban yang bersimbah darah.


dalam hal ini pelaku akan di kenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.


Jimi juga menjelaskan, Kedepan pihak kepolisian menyipitkan surat kepada Bapas Jambi untuk melakukan pendampingan kepada anak berkonflik dengan hukum. 


"Kemudian kita juga mengirimkan surat kepada psikolog untuk melakukan pendampingan kepada Abh dan kepada orang tua korban." Ujar AKP Jimi Fernando Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi 


Jaripers.id (*)


×
Berita Terbaru Update