Jaripers.id - Bone Bolango - Tim Resmob Polres Bone Bolango bekerja sama dengan Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo kembali menunjukkan kinerja baik. Baru-baru ini, mereka berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan modus pembongkaran rumah di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Yudhi Prastyo, S.T.K., S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengadukan adanya pencurian di wilayah tersebut.
“Menerima laporan tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah petunjuk di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKP Yudhi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang pelaku berinisial CEW dan FRK. Tim Resmob kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dan pembongkaran rumah tersebut.
“Pelaku tidak hanya beraksi di wilayah Bone Bolango, namun juga diduga terlibat di beberapa lokasi lainnya. Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan alat bantu berupa obeng dan linggis,” tambah perwira lulusan Akpol tahun 2015 ini.
Saat ini, CEW dan FRK bersama barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Bone Bolango. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jaripers.id (*)