Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IKLAN

IKLAN

Indeks Berita

Kejari Sarolangun ringkus mantan Kades Lidung DPO kasus korupsi dana desa

| Juni 25, 2025 WIB | 0 Views

 


Jaripers.id - Sarolangun - Herman (42) mantan Kepala desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi. Akhirnya diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Rabu. 


Herman ini menjadi DPO Kejari Sarolangun sejak tahun 2022, setelah dikeluarkan putusan Makamah Agung (MA). 


terpidana Herman diringkus saat dirinya usai melansir minyak di SPBU Tanjung Rambai, Kelurahan Sarolangun Kembang. 


"sekira pukul 09.00 Wib, tepatnya lokasi penangkapan terpidana Herman ini di depan toko aneka baut Sri Pelayang," ucap Kepala Seksi Intel Kejari Sarolangun Erikson. 


Lanjut Rikson, perkara terpidana Herman ini telah diputus perkaranya dengan putusan pidana penjara, lantaran telah melakukan tindak pindana korupsi pada penggunaan dana desa tahun anggaran 2019. 


"kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan dari terpidana itu senilai Rp 183 juta," ujarnya


Menurut Rikson, terpidana Herman telah melakukan kegiatan fiktif dalam penggunaan dana desa. sehingga dalam putusan tersebut diputuskan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan. 


"Jadi kegiatannya fiktif ya, dan menjadi DPO semenjak keluarnya ketetapan dari MA," ucapnya


Untuk penangkapannya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati), guna meminta arahan terkait penanganan DPO tersebut. 


"kita sudah lakukan koodinasi dengan Kejati Jambi, kita minta kiat-kiatnya bagaimana melakukan penangkapan terhadap DPO ini, dan dengan Tim kita juga sudah mempersiapkan secara matang untuk melakukan proses penangkapan tersebut," tuturnya


Dalam proses penangkapan, Rikson mengakui bahwa sedikit ada perlawanan dari terpidana Herman saat diamankan oleh tim Kejaksaan. 


"Ada terjadi perlawanan terhadap kawan-kawan kita dilapangan saat melakukan penangkapan, tapi segala cara dan terukur akhrinya yang bersangkutan bisa kita amankan," ungkapnya


Rikson menyebutkan, bahwa saat dilakukan penangkapan terpidana Herman tidak mengakui dirinya merasa tidak bersalah. 


"Dia merasa dalam putusan itu tidak ada perintah penahanan, tapi untuk diketahui putusan MA sudah bersifat inkrah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa kita lakukan eksekusi," tutupnya


Jaripers.id (Bambang)

×
Berita Terbaru Update