Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IKLAN

IKLAN

Indeks Berita

Surat Sakti IPARI Jambi Terkait Dugaan Pungli Menyebar Di Grup WA.

| Juni 18, 2025 WIB | 0 Views


Jaripers.id - Muaro Jambi – Lembaga Kantor Kementerian Agama Jambi jadi sorotan, ini menyusul menyebarnya surat sakti berisi perintah kepada anggota Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Jambi, untuk segera membayar iuran diduga dibuat secara sepihak tanpa persetujuan para anggota. Penegak hukum diminta mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi.


Belum lama ini, sofcopy surat sakti pengurus wilayah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PW IPARI) provinsi Jambi sempat menyebar di kalangan pengguna aplikasi WhatsApp (WA) di Jambi, dalam surat bernomor: 008/PW IPARI Skrt/03/25 yang ditujukan kepada seluruh Pengurus Daerah Kabupaten/kota se-Provinsi Jambi itu, berbunyi perintah agar seluruh anggota yang tergabung dalam organisasi perkumpulan para penyuluh agama, segera mempercepat pembayaran iuran wajib mereka.


Bahkan, surat sakti tersebut juga secara terang terangan mencantumkan nilai yang harus dikeluarkan masing masing anggota untuk membayar iuran dimaksud, yakni berjumlah Rp 200.000 per satu orang penyuluh, dengan rincian, 30 ribu untuk disetorkan ke Pengurus Pusat (PP), 50 ribu untuk disetorkan ke Pengurus Wilayah (PW), sementara sisanya sebesar 120 ribu merupakan uang pertinggal atau dialokasikan untuk kas Pengurus Daerah (PD), iuran diduga ilegal itu, diwajibkan bagi penyuluh PNS maupun penyuluh P3K. Sesuai isi surat yang beredar, kebijakan mewajibkan iuran tersebut, merupakan hasil rapat kerja pengurus wilayah pada 21-23 februari 2025 lalu.


Setelah ditelusuri, ternyata tidak semua anggota sepakat dengan kebijakan tersebut, media ini lalu mencoba melakukan pendalaman soal keakuratan informasi itu, benar saja, sejumlah anggota yang tidak ingin namanya disebut mengaku sangat keberatan dengan iuran itu, mereka menilai keputusan terkesan diambil secara sepihak tanpa melibatkan seluruh anggota.


“Iyo bang, kami meraso keberatan nian dengan adonyo iuran itu, lagian, kami jugo meraso dak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan”. Ujarnya.


Lebih jauh, anggota IPARI Jambi juga mempertanyakan seperti apa SPJ atau pertanggungjawaban uang iuran tersebut, sebab sepengetahuan mereka selama ini, pemanfaatan dana iuran dimaksud tidak dilakukan secara transparan.


“Kami jugo bingung sebenarnyo, dana yang sudah dikumpulkan itu, digunokan untuk apo, kami tidak tahu”. Tanyanya.


Sejumlah pihak memohon agar penegak hukum menyelidiki kegiatan ini, jika memang ditemukan indikasi terjadinya pungutan di luar ketentuan alias pungli, agar segera diproses dan ditindak tegas.


Jaripers.id (Hfz).

×
Berita Terbaru Update