Jaripers.id - Sarolangun - Tim penasehat hukum Azhari Warga Lubukresam korban penusukan, bakal melaporkan saksi ahli oknum Dokter RSUD Prof.DR.H.M Chatib Quzwain ke pihak berwajib dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pasalnya, diduga telah memberikan kesaksian palsu pada proses persidangan perkara tindakan kekerasan berat di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.
Ketua Tim Penasehat Hukum, A Ihsan Hasibuan mengatakan, bahwa proses perkara ini telah berlangsung cukup panjang yang berawal dari pihak kepolisian. Dalam prosesnya, klienya merasa adanya kejanggalan dalam proses hukum tersebut.
“Jadi Azhari ini merasa ada ketidakwajaran dan merasa ketidakadilan, sehingga klien kami meminta agar persoalan ini harus diungkap sesuai dengan fakta yang ada. Jangan ada pihak yang berusaha untuk memanifulasi fakta dengan keterangan yang diragukan keabsahannya,” ungkapnya, Rabu.
Lanjut Ihsan Hasibuan, awalnya ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yakni Riki Febriansyah, namun pihaknya mengajukan keberatan bahwa dalam kasus tersebut tidak hanya tindakan kekerasan ringan namun ada juga tindakan kekerasan berat. Sehingga hal itu diakomodir oelh pihak kejaksaan dan ditetapkan menjadi dua tersangka yakni Syamsul.
“Dengan adanya tindakan penganiayaan berat 351 ayat 2, akhirnya oleh Jaksa diakomodir. Sehingga didakwa dimasukan lah 351 ayat 2 dan/atau 351 ayat 1,” ucapnya
Ihsan mengatakan, dalam proses jalannya persidangan kembali adanya kecurigaan terkait dengan kesaksian dari saksi ahli dari RSUD Prof.DR.H.M Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun. Menurut korban Azhari apa yang dijelaskan oleh dr Rio Darmawan (Dokter RSUD Prof.DR.H.M Chatib Quzwain) ketika didengar keterangannya sebagai ahli tidak sesuai dengan kenyataan yang dialaminya.
Dipersidangan dr Rio memberikan keterangan dibawah sumpah, bahwa luka tusuk yang dialami korban Azhari dengan panjang 5 sentimeter dan dalam luka 0.5 sentimeter.
“Padahal kenyataannya ungkap korban Azhari pada saat dilakukan penanganan di IGD RSUD Prof.DR.H.M Chatib Quzwain Sarolangun, ketika petugas membersihkan akibat penusukan itu, kedalamannya lebih dari ukuran telunjuk petugas. Sehingga harus menggunakan alat bantu yang diujung diberikan kapas baru bisa dibersihkan sampai ke dasar luka atau jauh melebihi 0,5 cm dan hal itu dibenarkan oleh Sargawi dan Istri kobran Neli Sudarti, orang yang ikut mengantar dan mendampingi korban ketika dilakukan penanganan oleh tim medis,” terangnya
Sebelumnya, pengakuan dari korban Azhari, bahwa saat dirinya masih bersimbah darah akibat tusukan dari pelaku Riki Febriansyah. Korban Azhari dilarikan ke klinik terdekat di desa tersebut dan dibantu oleh warga yang berada dilokasi kejadian saat itu.
“Warga membawa korban ke klinik di Pulau Pandan, namun petugas saat itu menolak lantaran luka yang dialami korban Azhari cukup parah, sehingga perlu ditangani lebih serius dan dirujuk ke rumah sakit,” ucapnya
Atas kejadian itu, Tim penasehat hukum korban Azhar, A Ihsan Hasibuan dan tim sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atas keterangan ahli dibawah sumpah di depan persidangan tanggal 02 Juli 2025 tersebut.
“Kita akan membuat laporan ke IDI Kabupaten Sarolangun dan Provinsi Jambi serta ke pihak kepolisian dengan dugaan sumpah palsu,” tutupnya
Jaripers.id (Bambang)