Jaripers.id - Muaro Jambi - Kebijakan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memicu gelombang kekecewaan di kalangan aparatur sipil negara.
Pasalnya, kenaikan itu hanya dinikmati oleh lima organisasi perangkat daerah (OPD), sementara puluhan OPD lainnya tidak tersentuh kebijakan serupa.
Lima OPD yang mendapat kenaikan TPP tersebut adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Sekretariat Daerah (Setda), serta Inspektorat.
Di luar lima instansi itu, ASN di OPD lain harus menerima kenyataan berbeda. Kenaikan TPP yang sempat disebut akan dikembalikan ke formasi awal ternyata belum berlaku bagi semua perangkat daerah.
Situasi ini memunculkan tudingan adanya “OPD prioritas” di lingkar birokrasi pemerintah daerah.
Beberapa pegawai menilai kebijakan tersebut sulit dipahami, terutama karena instansi yang bekerja langsung melayani masyarakat justru tidak ikut menikmati kenaikan penghasilan.
“Kalau bicara beban kerja dan risiko, justru OPD yang turun ke lapangan yang paling merasakan. Tapi mereka yang tidak kebagian kenaikan,” kata seorang ASN yang meminta namanya tidak disebutkan.
Ketimpangan ini memicu kecemburuan di internal birokrasi Pemkab Muaro Jambi. Sejumlah pegawai mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan mendesak adanya penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
Apalagi sebelumnya sempat muncul wacana bahwa skema pemberian TPP akan dikembalikan ke formasi awal agar lebih merata. Namun hingga kini, realisasinya belum terlihat.
Para pegawai berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Tanpa penjelasan yang transparan, perbedaan perlakuan antar OPD dikhawatirkan akan terus memicu ketegangan di internal birokrasi.
Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, membenarkan bahwa TPP di lima OPD tersebut memang lebih tinggi dibanding OPD lainnya. Menurut dia, kenaikan itu diberikan berdasarkan pertimbangan kinerja instansi.
“Kalau tahun ini tidak ada kenaikan. Kenaikan yang ada itu terjadi tahun lalu, dengan pertimbangan prestasi kerja dari instansi tersebut,” kata Budhi.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut memiliki dasar regulasi. Adapun untuk OPD lain yang ingin mengajukan kenaikan TPP harus melalui proses pengusulan yang panjang.
“Untuk tahun ini masih sama dengan tahun kemarin,” tutupnya.
Jaripers.id (*)
