Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IKLAN

IKLAN

Indeks Berita

Perkara penusukan warga Sarolangun terus berlanjut, Korban Kecewa dengan tuntunan JPU

| Juli 14, 2025 WIB | 0 Views

 


Jaripers.id - Sarolangun - Perkara kasus penganiayaan yang menimpa Azhar, Warga Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang, terus berlanjut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sarolangun. Korban mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya setahun dua bulan. 


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun menggelar sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Riki Febriansyah bin Syamsul, Senin (14/7/2025) di Ruang Sidang, Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.


Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tumpak Hutagaol Muhammad Yuli, beserta anggotanya, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yulianto Dwi Putra, SH, dan Penasehat Hukum/Pengacara korban Azhar, Busyafrizal, SH dan Achmad Bestari, SH.


Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa di tuntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. 


Korban Azhar, bersama dua pengacaranya yang hadir tersebut merasa ada ketidak adilan terhadap tindakan penganiayaan yang dialami Azhar.


Usai sidang, Azhar mengatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 1 tahun 2 bulan itu dirasa ada ketidakadilan.


”Kalau kita menyikapi itu sangat tidak ada keadilan bagi saya, karena luka saya jelas, dan jelas orang itu semuanya menyerang ke pekarangan rumah saya. Waktu luka pun, semasa dokter membersihkan di ruangan UGD itu kedalamannya salah satu jari dokter tidak sampai,” kata Azhar.


Ia mengaku kecewa atas keterangan dokter tersebut, harus penganiayaan berat itu maksimal 5 tahun tuntunanya. 


Menurutnya, dengan kondisi luka yang dialaminya, perbuatan terdakwa Riki Febriansyah, harusnya masuk dalam kategori penganiayaan berat, apalagi dirinya sampai tiga bulan tidak bisa bekerja akibat dari penusukan tersebut.


”Yang jelas tuntutan 1 tahun 2 bulan, sangat tidak ada keadilan bagi saya,” ungkapnya


Sementara itu, Achmad Bastari selaku Penasehat Hukum Korban juga turut menyikapi persidangan dalam agenda tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.


Kata dia, bahwa tim advokasi dari korban akan mempelajari lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan aturan.


” Sidang selanjutnya pembacaan putusan pada hari Rabu besok. Putusan apapun, kalau tuntutan 1 tahun 2 bulan ada rasa ketidakadilan, nanti ada beberapa langkah yang akan kita lakukan dan perlu koordinasi,” tutupnya


Jaripers.id (Bambang)

×
Berita Terbaru Update